Tugas :
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri bertugas untuk mengelola dan menangani barang bukti serta aset hasil tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tetap aman dan tidak rusak selama proses hukum berlangsung, serta mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak setelah putusan pengadilan. Bidang ini berperan penting dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, seperti korupsi atau kejahatan lainnya.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan asset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- Analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian asset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- Penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian.
- Penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
- Penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.






