SANGGAU, 06 Februari 2026 — Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI). Acara ini dilaksanakan di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa alat tambang emas (lanting jak) dan peralatan terkait lainnya dimusnahkan secara resmi. Proses pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., berkolaborasi dengan DLH Kabupaten Sanggau untuk memastikan upaya mengurangi dampak lingkungan negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat utama, termasuk Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H., dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus, S.H., M.H., serta Kepala DLH Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S. Hut. Pemusnahan barang bukti menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum dalam memberantas praktik illegal mining serta menjaga ekosistem alam.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau:
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan.”
Pernyataan Kepala DLH Kabupaten Sanggau:
“Kolaborasi ini adalah langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan.”
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, dihadiri perwakilan media dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi detergensi bagi pelaku pertambangan ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.







