KAJARI SANGGAU MELAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) ATAS PERKARA PENCURIAN

oleh -739 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB, dilakukan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara melalui RESTORATIVE JUSTICE (RJ) dari tindaklanjut persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Jalan Irian No.44 Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Kanit Reskrim 1 Polres Sanggau Evan Sitanggang dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sanggau yakni Safarani, serta disaksikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Bilal Bimantara, SH) dan Jaksa fasilitator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku yang menangani perkara tersebut (Indah Yoelanda, S.H., M.H.), korban (I Gusti Ketut Prayatna), seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau, orangtua tersangka, saksi – saksi dan wartawan media cetak dan elektronik yang ikut meliput kegiatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara atas nama tersangka ADITTIYA alias ADIT bin YANTO AHMAD, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RESTORATIVE JUSTICE (RJ) ini dilaksanakan dengan memperhatikan latar belakang perkara, karakteristik tersangka, serta hasil proses perdamaian antara tersangka dan korban. Berdasarkan hasil profiling melalui program Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana dan memiliki reputasi sosial yang baik di tengah masyarakat. Selain itu, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sanggau, tidak ditemukan adanya riwayat pidana sebelumnya atas nama yang bersangkutan.

Perkara berawal dari tindakan tersangka yang dalam keadaan tertekan dan tidak memiliki pekerjaan tetap, secara tanpa hak mengambil satu buah dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp2.000.000,- milik korban, I GUSTI KETUT PRAYATNA, dari dalam toko sembako di Dusun Muara Ilai, Kecamatan Beduai. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk memperbaiki sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2.800.000,-.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan oleh Penuntut Umum setelah terpenuhinya seluruh persyaratan formal dan substantif, antara lain:

  • Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;
  • Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun;
  • Korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai, dengan itikad baik dari kedua belah pihak;
  • Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan korban menyatakan telah memaafkan serta tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan.

Seluruh tahapan, mulai dari RJ-1 sampai dengan RJ-31, telah dilaksanakan dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Proses perdamaian dilaksanakan secara terbuka di Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, Desa Balai Karangan, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Dusun, Kepala Desa, keluarga tersangka, keluarga korban, serta pihak kepolisian.

Melalui pendekatan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian Penghargaan kepada Korban (I Gusti Ketut Prayatna) atas kemurahan hati dalam memberikan maaf kepada tersangka dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative Kejaksaan Negeri Sanggau. Dimana penghargaan ini merupakan kegiatan yang baru pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, yang diharapkan dapat memberikan sebuah penghargaan sebagai wujud nyata dari nilai kemanusiaan dan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang humanis.

“Keadilan tak selalu perlu palu hakim, cukup ruang pertemuan dan kesediaan untuk memaafkan. Restorative justice adalah jalan menuju transformasi: dari penyesalan menjadi pelajaran, dari kesalahan menjadi kesadaran, dari konflik menjadi kepercayaan baru.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.