KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 92 PERKARA, TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM SECARA TUNTAS DAN AKUNTABEL

oleh -393 Dilihat

 

Sanggau, Kamis 18 Desember 2025. Bertempat di halaman Halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan instansi terkait, antara lain; Drs. Aswin Khatib, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau; Erslan Abdillah, S.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau; para Kepala Seksi dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Sanggau, unsur TNI dan Polri, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BNNK Sanggau, Rutan Kelas II B Sanggau, Dinas Kesehatan, serta penasihat hukum dari LBH Justitia Populi dan LBH Sembilan Empat Bersatu, bersama para Jaksa Eksekutor dan pegawai Rupbasan Kejaksaan Negeri Sanggau. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan sinergi dan soliditas antar lembaga dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rincian jumlah perkara tersebut meliputi:

  • 43 perkara narkotika
  • 20 perkara pencurian
  • 6 Kerusakan Lingkungan Akibat kegiatan pertambangan
  • 3 Penganiayaan
  • 7 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
  • 2 Mengedarkan Barang-barang Ilegal
  • 4  Penggelapan
  • 1 perkara perjudian
  • serta 1 perkara masing-masing terkait: Kejahatan Perjudian, Pemerasan dan Pengancaman, Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka Ringan, Luka Berat, Kejahatan Terhadap Nyawa, Konservasi Sumber Daya Alam, Pornografi dan Lain-lain.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Teguh Dwicahyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penuntutan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.