Rabu (3/6), Kejaksaan Negeri Sanggau memenuhi undangan dari PT ANTAM untuk hadir langsung di tengah-tengah masyarakat Desa Tayan Hilir, Kecamatan Toba. Bukan sekadar kunjungan biasa, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Bapak Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., hadir langsung menjadi narasumber dalam agenda sosialisasi hukum.
Apa sih yang dibahas?
Fokus utamanya adalah membedah dan menerangkan secara gamblang batasan hukum terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pak Kajari menjelaskan secara berimbang, baik dari sisi hak dan kewajiban PT ANTAM sebagai pemegang izin, maupun dari sisi hak-hak masyarakat setempat.
Kenapa ini penting? Karena pemahaman hukum yang sama adalah kunci utama untuk mencegah konflik dan membangun sinergi yang sehat di daerah kita.
Apresiasi luar biasa untuk warga Desa Tayan Hilir dan pihak PT ANTAM! Diskusi berjalan dengan sangat hangat, interaktif, dan penuh kedamaian. Ini membuktikan bahwa dengan komunikasi dan edukasi, hukum bisa menjadi jembatan, bukan pembatas.






