Penetapan 1 orang Tersangka “GL” Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERAulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau.
Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di RUTAN kelas II B Sanggau.
tersangkal GL dimana tahun 2020 sampai dengan 2023 dalam kurun waktu 3 tahun total pungutan yang ditarik pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :
- tahun 2020 Rp. 843.504.000,-
- tahun 2021 Rp. 1.117.616.000,-
- tahun 2022 Rp. 1.744.654.000,-
- tahun 2023 Rp. 771.999.000,-
sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
- tahun 2020 Rp. 44.324.000,-
- tahun 2021 Rp. 136.060.000,-
- tahun 2022 Rp. 99.073.168,-
- tahun 2023 Rp. 82.920.340,-
adapun besaran pungutan dimaksud dilakukan bertentangan dengan ketentuan besaran tarif dalam praturan daerah kabupaten sanggau. bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar).









