SIDANG TUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA 10 Kg

oleh -760 Dilihat

Sanggau, 22 Mei 2025 – Pada hari ini, Kamis, tanggal 22 Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Sanggau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sanggau telah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap dua orang terdakwa, masing-masing atas nama:

  1. Rizki Rahmatillah, dan
  2. Armansyah.

 

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal ini barang bukti dalam perkara tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) kilogram.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan oleh karenanya menuntut:

Terdakwa Rizki Rahmatillah dijatuhi pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider kurungan 6 bulan penjara,

Terdakwa Armansyah dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan antara lain: besarnya jumlah barang bukti narkotika yang sangat berpotensi merusak generasi bangsa, serta peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perbuatan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kejaksaan menekankan bahwa tingginya ancaman dari jumlah barang bukti yang signifikan bukan hanya berimplikasi pada aspek hukum, namun juga pada potensi kerusakan terhadap generasi muda bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya:

  1. Cita ke-1 – Mewujudkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.

Perang terhadap narkotika adalah fondasi untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kecanduan dan penyalahgunaan zat berbahaya, demi mendukung pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

  1. Cita ke-2 – Melindungi segenap bangsa Indonesia dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Tindakan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

  1. Cita ke-4 – Menegakkan sistem hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, dan bebas dari korupsi.

Penanganan kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap semua pelaku kejahatan narkotika tanpa kompromi.

Kejaksaan Negeri Sanggau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika, sebagai wujud dari peran serta rakyat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan dukungan terhadap visi besar Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang aman, adil, dan bermartabat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.