KAJARI SANGGAU TANDATANGANI KERJA SAMA DENGAN BPJS KESEHATAN BERSAMA KAJATI DAN KAJARI SE-KALBAR

oleh -581 Dilihat

Hari ini Rabu 9 Juli 2025, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Kejaksaan Negeri Sanggau bersama BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari pelaksanaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan wujud penguatan sinergi antar-lembaga dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPJS Kesehatan Wilayah IV, serta dihadiri oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan kantor cabang BPJS se-Kalimantan Barat. Fokus utama kerja sama ini adalah memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sanggau menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sanggau akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non-litigasi, guna mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan permasalahan kepatuhan hukum dari badan usaha maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan. “Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya bersifat represif, namun juga strategis secara preventif. Kami siap membantu memastikan seluruh badan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau taat hukum dan berkontribusi pada keberlangsungan program JKN, termasuk di daerah perbatasan dan wilayah pedalaman,” ujar beliau.

Setelah seremoni penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari BPJS Kesehatan Wilayah IV mengenai strategi pengawasan dan evaluasi kepatuhan, serta sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Mas’ud, S.H.,M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dan merumuskan pendekatan kolaboratif dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program JKN di Kalimantan Barat.

Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, S.H., M.H., yang dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan kerja sama di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Beliau juga mendorong agar seluruh jajaran kejaksaan menjadikan penegakan kepatuhan JKN sebagai bagian integral dari pelayanan publik berbasis keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.