Sanggau, 21 September 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilangsungkan pada hari Senin, 21 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Sanggau.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini berasal dari 51 (lima puluh satu) perkara yang telah inkracht, dengan rincian sebagai berikut:
- 23 perkara narkotika yang terdiri dari Narkotika jenis shabu seberat 152,26 gram, Narkotika jenis ekstasi seberat 17,25 gram, timbangan elektronik, plastik bening berklip, sendok shabu, dll;
- 19 perkara pencurian yang berupa dodos, tojok, egrek, terpal, karung, tali, helm, dll;
- 3 perkara perlindungan anak yang berupa pakaian;
- 2 perkara minerba yang berupa timbangan, dompet, ransel, kalkulator, dll;
- 2 perkara pornografi yang berupa handphone, cctv, flasdisk, pakaian, dll; dan
- 2 perkara pembunuhan dan kejahatan terhadap nyawa yang berupa tali, kabel, pakaian, pisau, Kasur, dll.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum, wujud transparansi publik, dan akuntabilitas Kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi komitmen nyata Kejari Sanggau dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di wilayah Kabupaten Sanggau.







