Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan
Kejaksaan Negeri Sanggau
Bidang Pidsus
Seksi Tindak Pidana Khusus Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan
Bidang Datun
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 17
- 18
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




