VERIFIKASI 69 PERMOHONAN SERTIFIKAT RUMAH IBADAH DI KABUPATEN SANGGAU

oleh -748 Dilihat

VERIFIKASI 69 PERMOHONAN SERTIFIKAT RUMAH IBADAH DI KABUPATEN SANGGAU

Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah ibadah serta mendukung keberagaman yang harmonis, dilakukan verifikasi terhadap 69 permohonan sertifikat rumah ibadah di Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sinergitas Pensertipikatan Wakaf dan Rumah Ibadah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sanggau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka berdiri.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses legalisasi rumah ibadah. Melalui program ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Sanggau dapat memperoleh sertifikat resmi, yang menjadi simbol kepastian hukum serta dukungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

#SertifikasiRumahIbadah
#LegalitasWakaf
#HarmoniDalamKeberagaman
#KejaksaanNegeriSanggau
#BPN
#KementerianAgama
#PemerintahDaerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.