KEJARI SANGGAU MERESMIKAN POSKO AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN, ANAK, DAN PENYANDANG DISABILITAS YANG BERLOKASI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU

oleh -515 Dilihat

Sanggau, Selasa, 22 April 2025 — Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, Kejaksaan Negeri Sanggau meresmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Inisiatif ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperkuat akses terhadap keadilan yang inklusif dan berpihak, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini menghadapi hambatan dalam menjangkau perlindungan hukum secara layak dan bermartabat.

Acara peresmian ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Kapolres Sanggau yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sanggau, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Sintang, Ketua National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Kabupaten Sanggau, serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Justitia Populi. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan dukungan bersama dalam membangun sistem peradilan yang lebih responsif dan inklusif.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan posko ini tidak hanya dimaksudkan sebagai tempat pengaduan hukum, melainkan juga sebagai ruang aman bagi para penyintas kekerasan berbasis gender maupun penyandang disabilitas.

“Bahwa posko tersebut tidak semata-mata menjadi tempat berkonsultasi hukum, tetapi juga merupakan ruang aman yang menjamin keberanian untuk bersuara serta kepastian bahwa proses hukum tidak menjadi beban tambahan bagi korban,” ujarnya.

Ketua NPC Indonesia Kabupaten Sanggau, sebagai bentuk dukungan dari komunitas disabilitas, memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi atas keberpihakan nyata yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau terhadap penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa kehadiran Posko Akses Keadilan disambut baik, karena bagi mereka, ini bukan hanya soal perlindungan hukum, melainkan juga pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang setara dan berhak diperlakukan adil di mata hukum. Ketua NPC juga menegaskan bahwa selama ini akses terhadap keadilan sering menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas, bukan karena hukum tidak ada, melainkan karena kesulitan dalam mengaksesnya. Posko tersebut memberikan harapan baru dan membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih inklusif.

Inisiatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan cita keempat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menekankan pentingnya pembangunan manusia yang berkeadilan dan inklusif, serta perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai bagian integral dari sistem hukum yang berfungsi baik.

Sepanjang dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menangani berbagai perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2024

  • 19 perkara Perlindungan Anak
  • 3 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • 3 perkara asal-usul perkawinan
  • 2 perkara pencabulan
  • 1 perkara pemerkosaan

Tahun 2025 (hingga April)

  • 6 perkara Perlindungan Anak
  • 1 perkara KDRT
  • 1 perkara asal-usul perkawinan
  • 1 perkara pemerkosaan

Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menekankan bahwa data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai kendala, seperti rasa takut, stigma sosial, atau minimnya akses terhadap pendampingan hukum yang memadai.

Untuk itu, posko ini dirancang dengan pendekatan yang inklusif, tidak hanya dari sisi fasilitas fisik yang ramah disabilitas, tetapi juga dari sisi layanan yang mengedepankan rasa empati, non-diskriminasi, dan pendampingan yang manusiawi.

“Keadilan bukan hanya dinilai dari hasil akhir suatu perkara, melainkan dari bagaimana korban merasa aman untuk didengar, diberi ruang untuk bicara, dan didampingi dengan bermartabat sepanjang proses hukum berlangsung,” ujar Kajari.

Kejaksaan Negeri Sanggau juga mengajak seluruh elemen Masyarakat, termasuk instansi pemerintah, organisasi bantuan hukum, komunitas penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil—untuk bersinergi mewujudkan sistem hukum yang mampu menyentuh kebutuhan nyata mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Untuk mempermudah implementasi fungsi dan pengaduan posko tersebut dalam menjangkau masyarakat, kejaksaan negeri sanggau membuka hotline pengaduan melalui whatsapp di nomor 082258678669. Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana yang baik bagi masyarakat kabupaten sanggau yang membutuhkan perlindungan dari kejahatan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Sebagai bentuk apresiasi atas perhatian serius Kejaksaan Negeri Sanggau terhadap perlindungan dan pemberdayaan kaum perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, Kejaksaan Negeri Sanggau menerima penghargaan dari National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Kabupaten Sanggau dan Lembaga Bantuan Hukum Justitia Populi. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya Kejaksaan dalam menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan adil, serta berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak kaum yang paling rentan di masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terbentuknya posko ini. Ia berharap kehadiran posko ini dapat menjadi tonggak awal bagi terbentuknya sistem keadilan yang lebih manusiawi dan setara, sebagaimana yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini—seorang pelopor emansipasi yang menginspirasi lahirnya kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.