Tim Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi

oleh -815 Dilihat

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021, pada Selasa (16/7/2024).

Kedua tersangka tersebut berinisial LF dan MJ. Keduanya merupakan Pendamping Lokal Desa pada Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2024 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan 1 tersangka berinisial HS. Dalam kasus dugaan korupsi ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp 498.610.000.

Plt. Kacabjari Sanggau Entikong, Adi Rahmanto, mengungkapkan kepada wartawan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan keuangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa pada tahun anggaran 2018-2021 sebesar Rp350 juta.

Selain itu, mereka juga diduga menyalahgunakan penyertaan modal dari lima desa, yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan, sebesar Rp150 juta.

Adi Rahmanto, yang juga menjabat sebagai Kasi Inteljen Kejari Sanggau, menjelaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bum Desa Bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.